Tugas Mandiri 2.3 PPKN
Nama : Dinda Nurul Fadillah
Kelas : XII IPS 2
Mapel : PPKN
No. Absen : 8
Tugas PPKN
LEMBAGA PERADILAN
1. Kepolisian RI
Tugas :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum.
c. Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
d. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
e. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
Wewenangan :
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
c. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
d. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
e. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
2. Kejaksaan RI
Tugas :
a.melakukan pra penuntutan,
b. pemeriksaan tambahan,
c. penuntutan,
d. pelaksanaan terhadap hakim,
d. putusan pengadilan,
e.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
Wewenang :
a. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, dalam pelaksanaannya membutuhkan koordinasi dengan penyidik.
b. Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat serta negara.
c. Pengawasan peredaran barang cetakan
d. Pengamanan kebijakan penegakkan hukum.
e. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
3. Advokat
Tugas :
a. Mendampingi Klien Selama Proses Hukum.
b. Mewawancara Klien & Menyediakan Nasihat Hukum.
c. Menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat
d. Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat.
e. Memperjuangkan hak asasi manusia
Wewenang :
a. Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawab nya dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik advokat.
b. Tidak dapat dituntut baik secara perdata, maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad
c. Berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Wajib merahasiakan sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang
e. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
4. Komisi Yudisial
Tugas :
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
b. Melaksanakan seleksi terhadap calon hakim agung.
c. Menetapkan calon hakim agung.
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR
Wewenang :
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
c. Menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
d. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/ atau pedoman perilaku hakim(KEPPH).